Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keluhkan Penangkapan Kapal Pengangkut Logistik

Kompas.com - 12/05/2020, 20:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengusaha pelayaran atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengeluhkan masih terjadinya penangkapan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nasional pengangkut logistik oleh oknum penegak hukum.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, selama sebulan ini sudah terjadi lima kali pemeriksaan dan penangkapan kapal nasional.

Bahkan, menurut dia, pemeriksaan dan penangkapan kapal di tengah laut kerap dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan alasan yang terkesan mengada-ada.

Baca juga: Chatib Basri Usulkan Pemerintah Buat Beberapa Skenario Pemulihan Ekonomi

“Ini kerugian sangat besar yang dialami para pelaku usaha pelayaran nasional karena meliputi kerugian materi, bahan bakar dan waktu,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).

Untuk itu, dia meminta, seharusnya operasional kapal-kapal ini berjalan lancar. Sehingga tidak terjadi keterlambatan waktu pengiriman yang bisa mengakibatkan kelangkaan pasokan bahan pokok di daerah-daerah.

“Di saat Covid-19 seperti ini, pasokan bahan pokok merupakan aspek utama yang harus terpenuhi bagi seluruh masyarkat, tapi kalau kapal pengangkutnya diberhentikan di laut seperti ini bagaimana?,” kata dia.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Mei Ini Regulasi Perlindungan ABK RI Rampung

Menurut Carmelita, kejadian ini bakal terus berulang selama belum terbentuknya badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan DPP INSA di Istana Kepresidenan akhir tahun lalu.

Selain itu, DPP INSA juga telah melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Aan Kurnia.   

Carmelita menilai terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut merupakan amanat Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pembentukannya sudah sangat mendesak.

“Untuk meningkatkan perekonomian nasional,  kinerja pelayaran nasional tidak boleh terhambat dalam bentuk apapun dalam menjalankan distribusi logistik nasional. Oleh karena itu kita membutuhkan adanya sea and coast guard seperti yang diamanatkan undang-undang pelayaran,” ucap dia.

Baca juga: Boy Thohir Tutup Resto Hanamasa dan Travel Umrah, Begini Nasib Karyawannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com