Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Pekerja yang Di-PHK dan Dirumahkan Capai 1,7 Juta

Kompas.com - 12/05/2020, 22:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 1.722.958 orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebutkan jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

"Untuk pekerja informal terdampak sekitar 316.000. Jadi kalau dihitung pekerja dirumahkan, pekerja diPHK formal dan informal itu 1.770.913 orang. Data ini sudah lengkap datanya," ucapnya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Sebenarnya Berapa Banyak Korban PHK akibat Covid-19 yang Daftar Kartu Prakerja?

Sementara, untuk perusahaan yang telah melakukan PHK serta dirumahkan mencapai 80.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Jumlah perusahaan seluruh Indonesia, untuk PHK itu ada 41.000. Untuk yang dirumahkan ada 44.000 perusahaan. Kami terus-menerus melakukan akurasi data," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Bendahara Negara itu pun mengatakan, nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk tiga bulan. Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com