BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dalam upaya mendukung program pembangunan infrastruktur pelabuhan

Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian

Kompas.com - 13/05/2020, 01:17 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu telah menunjukkan pukul 08.30 WIB, tetapi suasana pada Senin (11/5/2020) pagi itu kondisi jalan ke arah kawasan Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masih terlihat lengang.

Di sekitar area ruang mediasi pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tampak sepi. Beberapa orang terlihat memilih untuk duduk di bangku ruang tunggu pengadilan.

Sekitar pukul 09.16 WIB, tiga pria anggota Brimob berseragam lengkap memasuki ruang tunggu sambil menarik koper berwarna hitam.

Empat puluh dua menit kemudian, agenda lanjutan PKPU yang dimohonkan Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) digelar di Ruang Verifikasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, proses PKPU sudah memasuki tahap Rapat Pembahasan Perdamaian yang disampaikan oleh debitur KCN Widodo Setiadi dan kuasa hukumnya Agus Trianto.

Agenda tersebut dijadwalkan untuk membahas rencana perdamaian yang diusulkan oleh KCN sebagai debitur dan pemungutan suara (voting).

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menegaskan perusahaan ingin menyelesaikan semua proses PKPU dengan cepat, efisien, dan berakhir damai.

“Jadi untuk menunjukkan itikad baik kami, izinkan kepada kami yang mulia Hakim Pengawas, saya mau menunjukkan dulu uang yang sudah saya bawa 1 juta dollar AS,” kata Widodo kepada Hakim Pengawas yaitu Makmur.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Pengawas tampak terkejut sehingga secara spontan ingin tahu apa yang dimaksud debitur.

“Untuk apa?” tanya Makmur.

“Untuk membayar tagihan bapak Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Saya izin untuk menunjukkan keseriusan kami. Seperti tadi saya sampaikan kami sangat going concern terhadap hal ini,” jelas Widodo kepada Makmur.

Hakim Pengawas menyetujui permohonan yang disampaikan Widodo. Tak lama berselang, seorang pria berbadan tinggi memasuki area tengah persidangan.

Mengenakan setelan kemeja putih lengan panjang dengan celana hitam, ia menyeret koper ke bagian tengah ruang persidangan. Suara roda koper yang bergesekan dengan lantai menarik perhatian peserta sidang.

Tak ingin tunda lagi, KCN serius mencapai perdamaian PKPU dengan menyiapkan koper berisi 1 jula dollar AS kepada pemohon PKPU Juniver Girsang.Kompas.com Tak ingin tunda lagi, KCN serius mencapai perdamaian PKPU dengan menyiapkan koper berisi 1 jula dollar AS kepada pemohon PKPU Juniver Girsang.
Ia melangkah ke hadapan hakim, kemudian berhenti yang jaraknya dua meter dari meja Hakim Pengawas lalu meletakkan koper. Lelaki tersebut kemudian menarik resleting koper kemudian membukanya lebar-lebar di depan Hakim Pengawas.

Ketika koper itu dibuka, terlihat tumpukan amplop-amplop tebal berwarna coklat.

Seketika, setiap pasang mata peserta yang hadir rapat itu tertuju pada uang yang yang ditagihkan Juniver Girsang sebagai success fee atas jasanya memenangkan KCN di Mahkmah Agung (MA). Sejumlah wartawan yang meliput segera maju untuk mendokumentasikan uang tersebut.

“Itu untuk menunjukkan keseriusan kami. Jadi kalau diterima, hari ini kami langsung membayar. Ini nilainya 1 juta dollar dalam mata uang dollar Amerika Serikat,” ujar Widodo lagi.

Usai rapat, Pengurus PKPU Patra M Zen mengatakan dirinya melihat kesungguhan KCN sebagai debitur untuk menuntaskan piutang dengan para kreditur.

“Saya sepanjang jadi kurator dan pengurus, baru pertama tuh melihat ada duit di depan. Itu khan untuk menunjukkan kesungguhan. Benar enggak? Itu menunjukkan kesungguhan dari debitur untuk menyelesaikan,” kata Patra kepada wartawan.

Terkait upaya damai yang ditunjukkan KCN, Patra mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan semangat dari PKPU.

Baca juga: Upaya Damai dari Pengelola Pelabuhan Marunda di Tengah Pandemi Covid-19

“Kalau saya, proses PKPU ini ya damai. Itu semangat PKPU ya begitu. Bukan kata Patra, kata undang-undang (PKPU),” tegasnya.

Untuk menuntaskan urusan terkait PKPU tersebut, upaya damai yang diniatkan debitur memang tak tanggung-tanggung. Selain membawa uang senilai 1 juta dollar AS yang diusung dalam sebuah koper, KCN juga telah menyodorkan mekanisme pembayaran pada para kreditur.

Kuasa hukum KCN Agus Trianto mengatakan, debitur siap membayar secara kontan dan tunai, selambat-lambatnya pada 19 Mei 2020 pada saat penandatanganan perdamaian (homologasi).

“Mekanisme yang kami tawarkan pada pemohon yaitu Dr Juniver Girsang, kami akan bayarkan secara kontan dan tunai,” kata Agus.

Tagihan-tagihan lain yang diajukan pemohon serta kreditur lainnya yang tidak ditolak debitur juga bakal dibayarkan secara kontan dan tunai selambat-lambatnya pada 19 Mei 2020.

Asal tahu saja, PKPU itu sendiri bermula saat mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.

Usai permohonan PKPU oleh Juniver Girsang dikabulkan, dibentuklah Pengurus PKPU PT KCN. Adapun tagihan yang ditolak debitur yakni tagihan bunga dari kreditur Juniver Girsang sebesar 248.000 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis.

Sebagai informasi, Brurtje Maramis merupakan pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang. Brurtje sendiri sebelumnya tak pernah diperjanjikan.

“Kami menolak dengan tegas tagihan tersebut,” ujar Agus.

Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum PT KCN memaparkan penolakan itu berdasarkan Surat Persetujuan Biaya Jasa Hukum No. 4051/JGP/II/2019 tertanggal 19 Februari 2019 jo. Surat Pemberitahuan Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (cessie) No. 6285/JGP/III/2020 tertanggal 3 Maret 2020.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang (kanan) memberikan konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (21/5/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang (kanan) memberikan konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Ia menekankan, Girsang dan Maramis tidak dapat meminta pengenaan bunga atas tagihan pokok tersebut

“Di mana jelas di dalamnya sama sekali tagihan bunga tersebut tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan, tagihan lawyer fee sebesar 900.000 dollar AS kami terima berdasarkan akta cessie yang sampai saat ini belum pernah kami terima,” kata dia.

Pasalnya, ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan pasal 275 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditegaskan bahwa tagihan berupa bunga dapat dikenakan apabila telah diperjanjikan sebelumnya.

“Bunga tersebut tidak berdasar dan patut untuk ditolak,” ucap Agus.

Kuasa Hukum KCN pun mengatakan tagihan lawyer fee sebesar 100.000 dollar AS itu diterima. Meski demikian, akta cessie belum diterima pihak KCN.

Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan kepada KCN.

Selain Juniver Girsang, enam kreditur yang mengajukan penagihan yakni Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT KTU, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.

Terancam dipailitkan

Juniver Girsang dan Brurtje Maramis menyampaikan surat keberatan pada 6 Mei 2020 terkait tagihan denda serta bunga yang ditolak debitur.

Sebagai informasi, KCN menolak atas tagihan Juniver Girsang terkait bunga berikut dendanya sebesar Rp 4.076.989.200. Penolakan itu karena bunga dan denda tidak ada dalam perjanjian.

Sedangkan tagihan denda dan bunga Brurtje Maramis, penerima pengalihan hak (loan cessie) dari Juniver Girsang, juga secara tegas ditolak KCN karena tidak diperjanjikan.

Tak mau ketinggalan, KBN mengajukan surat keberatan pada 6 Mei 2020 atas ditolaknya tagihan dividen serta potensi keuntungan atas Pengajuan Kembali (PK).

PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.Yakob Arfin Tyas Sasongko PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.
Berikutnya, KCN pun menyatakan ketegasannya untuk menolak tagihan penerimaan dividen PT KBN sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp 114,2 miliar karena nilainya belum ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun RUPS PT KCN hingga kini belum terlaksana.

Sementara potensi keuntungan yang ditagihkan KBN senilai Rp 1,55 triliun juga ditolak karena dianggap masih berupa potensi, sehingga belum dapat ditagih.

Atas penolakan KCN tersebut, kuasa hukum KBN Andi Rifai bersikukuh potensi keuntungan tetap bisa ditagihkan.

“Tetapi kalau negara besok penegak hukumnya menyatakan tagihan gimana? Tiba-tiba besok kami ditanya kenapa tidak mengajukan bahwa itu hak? Gimana kalau seperti itu, ya kan?” tuturnya.

Ia menuding, KCN hingga saat ini belum berhasil menggelar rapat itu. Menurut dia, KBN telah meminta diadakannya RUPS namun belum terlaksana.

“Enggak tahu, kan dia (KCN) yang harus lakukan RUPS, direksi yang punya kewajiban untuk melakukan RUPS. Sudah diminta oleh pemegang saham oleh KBN, ada suratnya, enggak dilakukan sampai sekarang,” tambahnya.

Seorang petugas keamanan berjaga di sekitar gerbang Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)KOMPAS.com Seorang petugas keamanan berjaga di sekitar gerbang Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)
Bertolak belakang dengan tudingan KBN, Widodo Setiadi di dalam persidangan menjelaskan bahwa perusahaan telah berkali-kali mengirimkan surat resmi kepada Dirut KBN Sattar Taba terkait penyelenggaraan RUPS. Sayangnya, KCN tidak menerima respons dari pihak KBN.

“Soal RUPS masih ada dispute hukum. Kami sudah 17 kali bersurat, tidak ada tanggapan. RUPS-LB juga deadlock,” kata Widodo.

Menanggapi pernyataan KBN soal dividen yang mesti ditagih, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menjamin pemegang saham KBN tidak akan dirugikan dengan pembayaran 1 juta dollar AS kepada Juniver. Selain itu, dividen KCN nilainya belum dapat ditentukan karena belum RUPS sebagaimana yang KBN sebutkan.

Perlu diketahui, pada 28 Januari 2005 lalu, PT Karya Tehnik Utama (KTU) dan PT KBN menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Pelabuhan Marunda.

Komposisi saham PT KTU saat itu 85 persen, sedangkan KBN memiliki saham goodwill 15 persen yang tidak akan terdelusi meski ada penambahan modal. Adapun proyek tersebut memang bersumber dari swasta murni alias non APBN maupun APBD.

“Sebetulnya pemegang saham tidak akan dirugikan, khususnya pemegang saham KBN, karena di sini proyek ini kita tahu proyek strategis nasional ini untuk pembangunan pelabuhan,” kata Widodo.

Jadi, lanjutnya, potensi (dividen) yang rencananya akan dibagi setelah RUPS tidak hilang. Ia pun menegaskan, proyek pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pelabuhan tersebut terus beroperasi dan berkontribusi pada negara.

“Kami tetap concern, tetapi kami akan mengutamakan bagaimana KCN ini tidak pailit,” tegasnya.

Widodo menduga adanya upaya mempailitkan KCN usai mendengar pernyataan-pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum KBN, khususnya soal pelaporan kepada Polda Metro Jaya terhadap Widodo Setiadi dan kuasa hukumnya Yevgeni Yesruyun terkait tuduhan penggelembungan tagihan.

“Dengan kata lain apakah KBN berharap ini (KCN) pailit? Ini perlu dipertanyakan pada pihak KBN,” ucapnya.

Menurut dia, KBN sebagai pemegang saham seharusnya ikut membantu KCN menghadapi sidang PKPU Sementara.

Ia pun menegaskan, KCN berharap tidak ada pihak-pihak lain yang menjadi 'penumpang' atas permohonan yang diajukan mantan kuasa hukumnya sendiri yaitu Juniver Girsang.

“Tadi saya sampaikan perlu disikapi kalau ada yang mendompleng-dompleng. Ini adalah dugaan kolaborasi,” kata dia.

Ia berpendapat, persoalan besaran komposisi saham antara KCN dengan KBN bisa diselesaikan dalam RUPS.

“Kalau misalnya KBN memang punya itikad baik untuk duduk (bersama), sebenarnya gampang sekali untuk diselesaikan. Apakah tetap mau proyek non APBN-APBD, atau memang mau ada penyertaan uang negara,” tambah Widodo.

Sementara itu kuasa hukum KCN Agus Trianto mengatakan bahwa penolakan KCN terhadap tagihan KBN memiliki dasar kuat.

“Penolakan kami atas KBN sangat berdasar ya. Pertama, sampai hari ini, mulai dari tahun 2015 sampai sekarang belum pernah ada terkait pembahasan pembagian dividen,” kata Agus.

Pengurus PKPU Patra M Zen dan Hakim Pengawas Makmur dalam Rapat Pembahasan Perdamaian KCNKompas.com Pengurus PKPU Patra M Zen dan Hakim Pengawas Makmur dalam Rapat Pembahasan Perdamaian KCN
Sementara itu, Pengurus PKPU Patra M Zen menandaskan dividen KBN tetap diakui, tetapi nilainya belum disebutkan dalam RUPS.

“Dividen tetap ada karena labanya ada. Tetapi nilainya enggak bisa dong, karena belum RUPS,” kata Patra.

Demikian juga dengan tagihan Juniver Girsang dan Brurtje Maramis soal denda serta bunganya diupayakan jalan tengan antara debitur dan kreditur.

“Bunga dan denda itu kan kalau diterima, bedanya enggak terlalu besar. Tujuan dari PKPU ini kan perdamaian,” ujarnya.

Harapan damai itu (ada)

Benih harapan yang disebut “damai” memang harus selalu ditabur dan bersemai, seperti halnya upaya perdamaian yang terus diupayakan KCN agar mentas dari persoalan PKPU.

Meski dalam Rapat Pembahasan Perdamaian itu Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU belum dapat merumuskan kembali daftar tagihan tetap, KCN tetap mengambil sikap untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Makmur mengatakan bahwa untuk sementara statusnya harus menunggu tagihan tetap KBN, selanjutnya akan dirumuskan oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas.

Dengan demikian, Rapat Pembahasan Perdamaian ditunda serta akan dilanjutkan pada 13 Mei 2020 .

Dalam rapat lanjutan itu, akan dilakukan voting berdasarkan daftar tagihan tetap yang dirumuskan Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas dengan mempertimbangkan keberatan-keberatan kreditur.

“Mudah-mudahan hari Selasa (12/5/2020) sudah terurus dan nanti di hari Rabu dilanjutkan,” kata Makmur.

Ia berharap, versi sikap yang dirumuskan oleh Pengurus PKPU persis sependapat dengan apa yang merupakan pendapat dari Hakim Pengawas.

“Ketika itu sependapat, ketika itu juga langsung ditandatangani. Tetapi sekiranya ada perbedaan pendapat antara Pengurus dengan Hakim Pengawas, maka Hakim Pengawas tetap akan menghargai daftar tagihan tetap yang dibuat oleh pengurus,” kata dia.

Meski demikian, lanjut Makmur, Hakim Pengawas akan mengeluarkan penetapan khusus terhadap tagihan tetap.

Merespons penundaan tersebut, KCN dan kuasa hukumnya tetap mengambil sikap menghormati kesepakatan yang ditetapkan.

“Kami berharap hari Rabu itu terdapat suatu keputusan yang memang benar-benar obyektif untuk dapat menetapkan daftar tagihan tetap kreditur yang kami setujui dan kami tolak,” ujarnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com