Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

Kompas.com - 13/05/2020, 06:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperpanjang masak kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam SE tersebut, Menpan RB menyatakan ASN bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perpanjangan WFH sampai dengan 29 Mei 2020," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca juga: Aturan Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftar Jabatan PNS yang THR-nya Bakal Cair

Dengan perpanjangan kebijakan WFH dari Kemenpan RB, total PNS bisa bekerja dari rumah yakni selama 3 bulan yang lalu, tepatnya sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Beberapa instansi pemerintah sudah menerapkan WFH sejak 15 Maret 2020. Salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menerapkan bekerja dari rumah lewat Surat Edaran Nomor B.181/SJ/KP.620/III/2020.

Awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 31 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini kembali diperpanjang sampai 13 Mei 2020. Namun, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan status virus corona.

Kebijakan work from home bagi ASN ini sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI-Polri yang Dapat THR

Kemenpan RB menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gaji dan tunjangan tetap dibayar penuh

Selain itu, kendati bekerja dari rumah, bukan berarti pelayanan publik terhenti. PNS bekerja seperti biasa laiknya di kantor, namun bisa dilakukan secara jarak jauh.

Jika harus melakukan pertemuan penting, ASN bisa melakukan rapat bisa dilakukan lewat online alias teleconference tanpa harus bertatap muka secara fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com