Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.
Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020
Tjahjo menegaskan PNS yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan yang dibayarkan secara penuh seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata dia.
PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak.
"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo.
Baca juga: Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS
Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas maupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan.
"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo
Kebijakan ini tak berlaku untuk semua ASN. PNS untuk dua level jabatan tertinggi tetap harus datang ke kantor. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Bambang P. Djatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.