Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jadwal Pencairan THR PNS | BPK Vs Sri Mulyani Soal Dana Bagi Hasil

Kompas.com - 13/05/2020, 06:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di desk Money Kompas.com pada Selasa (12/5/2020).

Selain itu, ada juga beberapa artikel lain yang masuk daftar 5 berita terpopuler. Apa saja? ini daftarnya:

1. Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI-Polri yang Dapat THR

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Lantas kapan jadwal pasti THR PNS bisa cair? baca selengkapnya di sini.

2. Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies Baswedan

Tersendatnya penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) ke Pemprov DKI Jakarta jadi polemik. Terlambatnya dana dari pemerintah pusat untuk pemda ini merembet ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Harga Minyak Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Polemik ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih pencairan kurang bayar DBH ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati. Pemprov DKI membutuhkan banyak dana untuk alokasi yang sifatnya mendesak, khususnya terkait penanganan virus corona ( Covid-19) di ibu kota.

Bagaimana kronologinya? silahkan baca selengkapnya di sini.

3. Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga: Chatib Basri: Bansos Juga Perlu untuk Masyarakat Rentan Miskin

Kendati demikian, tidak semua rute tujuan dilayani oleh bus AKAP. Rute tujuan bus AKAP sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Rute apa saja yang dilayani bus AKAP? baca selengkapnya di sini.

4. Banyak Peserta Kartu Prakerja Belum Dapat Insentif, Ini Penyebabnya

Manajemen Pelaksana (Project Management Office/PMO) program Kartu Prakerja mengakui adanya keterbatasan sumber daya dalam prosoes verifikasi data untuk mencairkan dana insentif pasca-pelatihan peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja di OVO, LinkAja dan GoPay

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, saat ini terjadi bakclog atau tumpukan peserta gelombang I dan II yang belum dibayarkan insentif pasca-pelatihannya. Sebab, proses verifikasi dari platform mitra digital kepada PMO dan pembayaran insentif masih dilakukan secara manual.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Terlilit Utang Pinjaman Online? Ini 3 Cara Melunasinya

Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online.

Baca juga: Dahlan Iskan Heran Alasan DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 Triliun

Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak diteror para penagih utang. Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air. Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.

Lantas bagaimana cara melunasi utang pinjaman online? baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com