Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy: Aturan Ekspor Benih Lobster Dibuat Berdasarkan Kajian Para Ahli

Kompas.com - 13/05/2020, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Aturan baru itu resmi mencabut aturan larangan ekspor benih lobster nomor 56/2016 era Susi Pudjiastuti.

Dalam salinan Permen yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Di ayat (1), ada 10 poin yang mengatur ketentuan ekspor benih lobster.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.

Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Selanjutnya, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan, benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar, dan penangkapannya mesti menggunakan alat penangkap ikan pasif.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja di OVO, LinkAja dan GoPay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com