JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya memaparkan alasannya mengizinkan ekspor dan budidaya benih lobster, yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) baru, yakni Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Edhy mengaku, perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan para ahli.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," ujar Edhy dalam siaran pers, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Ahli Waris Tak Terima Foto Nyonya Meneer Ada di Kemasan Minyak Telon
Edhy memaklumi memang aturan baru soal budidaya lobster dikhawatirkan banyak pihak. Tapi pihaknya telah membahas itu dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia.
Dari hasil pertemuannya dengan para ahli, ditemukan komoditas benih lobster bisa dibudidaya. Ditambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Sementara terkait ekspor benih, Edhy menilai aturan yang dibuatnya sudah mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepasliarkan 2 persen hasil panen budidaya ke alam.
"Kami minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujar Edhy.
Baca juga: Revisi UU Minerba, Ini Beberapa Pasal yang Tuai Polemik
Di samping keberlanjutan, Edhy mempertimbangkan alasan ekonomi. Dia bilang, banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah terbit Permen KP Nomor 56 tahun 2016 era Susi Pudjiastuti yang melarang benih lobster dibudidaya apalagi diekspor.
"Kami mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," sebut Edhy.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menerbitkan Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR Bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri
Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Aturan baru itu resmi mencabut aturan larangan ekspor benih lobster nomor 56/2016 era Susi Pudjiastuti.
Dalam salinan Permen yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.
Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Di ayat (1), ada 10 poin yang mengatur ketentuan ekspor benih lobster.
Baca juga: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan
Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.
Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.
Selanjutnya, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan, benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar, dan penangkapannya mesti menggunakan alat penangkap ikan pasif.
Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja di OVO, LinkAja dan GoPay
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.