Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Kompas.com - 13/05/2020, 14:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 nanti.

Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19). Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan iuran yang terjadi pada peserta kelas I dan II tidak begitu signifikan meski saat ini perekonomian tengah tertekan akibat pandemi.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Alasan Pemerintah

Sementara untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi kenaikan tarif untuk tahun 2020.

"Dampak penyesuaian tarif BPJS untuk kelas II dan I kemungkinan tidak begitu signifikan. Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di 2020 ini," jelas Askolani kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dampak pandemi virus corona sudah mulai dirasakan pada kuartal I tahun ini. Hal tersebut terindikasi dari realiksasi pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 2,97 persen. Pada kuartal II pun, pemerintah memperkirakan perekonomian bakal kian tertekan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang semakin meluas.

"Namun langkah-langkah penanganan kesehatan dan social safety net (jaring pengaman sosial), serta dukungan pada dunia usaha dan UMKM akan dapat memacu ekonomi Indonesia kembali meningkat di kuartal I dan IV," jelas Askolani.

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun demikian, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Adapun untuk kenaikan iuran per 1 Juli nanti, rinciannya sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com