Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Apresiasi Aturan Pembayaran THR Bisa Dicicil

Kompas.com - 13/05/2020, 16:39 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menerbitkan peraturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Indah Paramita mengatakan, terkait SE mengenai pembayaran THR perlu ada kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR Bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

Ini terkait penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker)," ujar Indah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Indah juga mengatakan, dalam komunikasi tersebut, pembayaran THR yang dimana kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya.

Baca juga: Aturan Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftar Jabatan PNS yang THR-nya Bakal Cair

"Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami. Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebelumnya juga sudah berbicara beberapa kali mengenai surat edaran ini," ucapnya.

Indah juga mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19.

 

Walaupun THR dibayar penuh, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat Nomor M/3/HK.04/III/2020.

"Kami mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com