JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo berkomitmen menyelesaikan masalah nasib Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal asing.
Dalam hal ini, Edhy telah memiliki 2 opsi solusi yang diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
“Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks,” kata Edhy dalam siaran resmi, Rabu (13/5/2020).
Adapun opsi pertama yang ditempuh adalah menyetujui masukan dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Mei Ini Regulasi Perlindungan ABK RI Rampung
Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.
Jika nantinya opsi moratorium yang diambil, Edhy mengaku siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan lokal.
Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.
“Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK),” papar Edhy.
Edhy berencana menyelesaikan masalah ABK ini dari sisi hulu terlebih dahulu. Caranya, dengan membangun komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan untuk menyamakan persepsi.
Terlebih 2 lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.