Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Organda: Minatnya Enggak Banyak...

Kompas.com - 13/05/2020, 17:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kembali diperbolehkan beroperasi keluar atau masuk wilayah zona merah secara terbatas. Bus AKAP dioperasikan untuk memfasilitasi masyarakat yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, sejauh ini tingkat okupansi bus AKAP yang diperbolehkan beroperasi masih rendah.

Meskipun tidak memiliki data detail, Ateng memastikan tingkat okupansi bus AKAP yang sudah dibatasi hingga 50 persen tidak pernah terpenuhi.

"Minatnya enggak banyak, (tingkat okupansi) tidak terpenuhi," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani

Dengan rendahnya tingkat okupansi tersebut, Ateng mengakui biaya operasional menjadi lebih tinggi dibanding pendapatan dari penjualan tiket penumpang.

Padahal, setiap PO Bus hanya diberikan izin untuk mengoperasikan 1 bus AKAP setiap rutenya.

"Kalau itu dihitung secara akutansi biaya enggak ketemu, karena demand tidak bisa meng-cover biaya operasional suplainya," kata Ateng.

Menurut dia, rendahnya tingkat okupansi penumpang dikarenakan ketatnya persyaratan yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi calon penumpang yang ingin berpergian keluar atau masuk wilayah zona merah.

"Selain itu masyarakat sudah mulai aware, virus corona ini enggak boleh main-main," ujarnya.

Baca juga: Menhub Bantah Tak Ada Koordinasi terkait Pengendalian Transportasi

Kendati demikian, Ateng memastikan, 36 PO Bus yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan akan tetap beroperasi melayani calon penumpang yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik.

"Kalau ini sudah berjalan,teman-teman (PO Bus) mendapatkan penugasan, tentu teman-teman sudah siap dengan berbagai risiko," ucapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menunjuk 36 PO Bus untuk beroperasi keluar atau masuk wilayah zona merah selama periode larangan mudik berlangsung. Setiap PO Bus mendapatkan 1 jadwal keberangkatan untuk setiap 1 rute perjalanan.

Adapun tujuan wilayah yang dilayani oleh bus AKAP adalah, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Semarang, Solo, Yogyakarta, Ngawi, Surabaya, Malang, Palembang, Padang, dan Bengkulu.

Baca juga: Soal Keputusan Kemenhub, Pengusaha Bus: Kami Bingung, Apalagi Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com