Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Diguyur Rp 34,15 Triliun oleh Pemerintah, untuk Apa?

Kompas.com - 13/05/2020, 18:41 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34,15 triliun dalam bentuk penempatan dana pemerintah untuk menambah likuiditas perbankan.

Penempatan dana itu ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bank pelaksana atau bank yang menyediakan dana peyangga likuiditas untuk bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.

Kriterianya, bank peserta harus dalam kondisi sehat, masuk kelompok 15 aset terbesar, dan 51 persen dimiliki WNI.

Baca juga: OJK Bakal Tunjuk Bank-bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mekanismenya, bank tersebut akan ditunjuk sebagai bank peserta dan selanjutnya bank peserta inilah yang akan menyalurkan likuiditas ke bank lainnya atau bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas.

"Total semua Rp 34,15 triliun mencakup 60,66 juta rekening. Mungkin ada yang ganda tapi pelaksanaannya ada prinsip keadilan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Secara lebih rinci, bantuan sebesar Rp 34,15 triliun tersebut bakal diberikan dalam bentuk subsidi bunga untuk UMKM dan ultra mikro kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Ada Rencana Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas, Ini Kata Ekonom

Menurut Febrio, langkah yang dilakukan pemerintah itu bukanlah bentuk penyelamatan.

Namun, langkah ini hanya untuk merestrukturisasi kredit perbankan yang menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penundaan cicilan kredit nasabah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

“Mereka kan melakukan fasilitas POJK itu, hasilnya nasabah-nasabah enggak masuk NPL (non performing loan/rasio kredit bermasalah), Kol-1 dan Kol-2. Makanya masuk lewat subsidi bunga. Ini bantuan pemerintah bukan untuk banknya, tapi debiturnya,” ujar Febrio.

Rinciannya, alokasi anggaran sebesar Rp 34,15 triliun bakal diberikan kepada debitur BPR, perbankan, perusahaan pembiayaan sebesar Rp 27,26 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com