JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.
Apalagi kenaikan iuran tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah
"Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjutnya.
Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Obon berpendapat, seharusnya pemerintah mengeluarkan perpres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bukan malah menaikkan.
"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht. Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Sebagai informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.