Senada dengan Tjandra, Dosen Hukum Lingkungan atau Pertanahan Universitas Prasetya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, diberikannya perizinan untuk beroperasi di dalam kawasan hutan tidak menjadi solusi bagi para pelaku usaha sawit.
Sebab, pelaku usaha sawit memerlukan kepastian hukum dalam bentuk sertifikasi.
"Izin tidak bisa digunakan untuk mendapat pembiayaan. Kalau pengelolaan sawit berdasarkan perizinan akan membeartkan industri ini," ucapnya.
Sebagai informasi, sampai dengan akhir tahun 2019 masih ada 3,4 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, atau 20,2 persen dari total kebun sawit tertanam di Indonesia seluas 16,8 juta hektar.
Baca juga: Serikat Petani Sawit Minta Jokowi Tak Ambil Kebijakan Lockdown
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.