JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyoroti masih tingginya perkebunan di kawasan hutan.
Menurut dia, tidak seharusnya lahan kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha kelapa sawit.
"Harusya enggak ada sawit dalam kawasan hutan. Harusnya dilepasin dari hutan jadi tanah komersial," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto
Lebih lanjut, Tjandra mengatakan, saat ini banyak lahan yang seharusnya sudah tidak lagi berstatus kawasan kehutanan.
"Kita punya lahan 70 persen dengan status kawasan hutan yang padahal sudah bukan hutan juga," katanya.
Oleh karenanya, Tjandra meminta kepada Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengebut proses konversi lahan hutan menjadi milik masyarakat.
Salah satu program yang ia nilai lambat progresnya adalah, pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar untuk dijadikan lahan masyarakat.
"4,1 juta hektar pelepasan hutan itu baru bisa eksekusi 1 persen kurang lebih, karena (kementerian) kehutanan belum mau melepaskan secara cepat. Saya akan mengejar terus itu," tuturnya.
Baca juga: Imbauan Dianggap Menyesatkan, WHO Diprotes Negara-negara Produsen Minyak Sawit
Senada dengan Tjandra, Dosen Hukum Lingkungan atau Pertanahan Universitas Prasetya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, diberikannya perizinan untuk beroperasi di dalam kawasan hutan tidak menjadi solusi bagi para pelaku usaha sawit.
Sebab, pelaku usaha sawit memerlukan kepastian hukum dalam bentuk sertifikasi.
"Izin tidak bisa digunakan untuk mendapat pembiayaan. Kalau pengelolaan sawit berdasarkan perizinan akan membeartkan industri ini," ucapnya.
Sebagai informasi, sampai dengan akhir tahun 2019 masih ada 3,4 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, atau 20,2 persen dari total kebun sawit tertanam di Indonesia seluas 16,8 juta hektar.
Baca juga: Serikat Petani Sawit Minta Jokowi Tak Ambil Kebijakan Lockdown
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.