JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Lebaran Tahun 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) memastikan tempat istirahat dan persinggahan atau rest area yang dikelolanya tetap beroperasi dan melayani normal namun sesuai protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari menegaskan beroperasinya rest area secara normal tetap ada pembatasan waktu singgah pengunjung maksimal hanya 30 menit.
"Maka dari itu, para tenant pun diimbau untuk hanya melayani take away makanan sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung "rest area" akan dapat digunakan secara efektif," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Physical Distancing Akan Diterapkan di Seluruh Rest Area Jalan Tol Jasa Marga
Lebih lanjut Tita menjelaskan bahwa standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.
“Sebagai bentuk tindakan preventif, saat ini kami sudah mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol,” tuturnya.
Selain itu, kata Tita, PT JMRB pun menerapkan parking distancing yang membatasi kapasitas parkir hanya untuk 50 persen kendaraan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.
“Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” ujarnya.
Meski Lebaran kali ini rest area akan beroperasi secara normal, Tita berharap standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di rest area tetap diterapkan dengan baik.
“Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, namun ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku,” jelas Tita.
Baca juga: Jasa Marga Mulai Sekat Dua Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.