JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, kenaikan itu dilakukan karena BPJS Kesehatan menghadapi defisit.
Hingga 13 Mei 2020, lembaga ini masih memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun.
"Dengan keputusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei, BPJS Kesehatan masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun, ini belum dibayar. BPJS perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit," jelas Kunta dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
Kunta pun menjelaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun. Total proyeksi defisit itu termasuk menampung carry over pada tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun.
Adapun outstanding klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 mencapai Rp 6,2 triliun, dengan klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun.
Sebelumnya pada akhir tahun lalu Jokowi juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019.
Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.
Kunta pun memaparkan, kenaikan iuran tersebut dilakukan dengan perhitungan kemampuan membayar masyarakat. Sebab, jika dengan memperhitungkan angka aktuaria, nilai iuran yang dibayarkan seharusnya lebih besar.
"Kalau sesuai dengan aktuaria seharusnya kelas I bisa Rp 280.000, kelas III Rp 184.000 dan kelas III bisa di kisaran Rp 137.000. Tapi kita tidak tetapkan besaran iuran itu, tapi disesuaikan dengan kemampuan iuran membayar masyarakat," jelas Kunta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.