Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun

Kompas.com - 14/05/2020, 11:32 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, kenaikan itu dilakukan karena BPJS Kesehatan menghadapi defisit.

Hingga 13 Mei 2020, lembaga ini masih memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun.

"Dengan keputusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei, BPJS Kesehatan masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun, ini belum dibayar. BPJS perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit," jelas Kunta dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

Kunta pun menjelaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun. Total proyeksi defisit itu termasuk menampung carry over pada tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun.

Adapun outstanding klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 mencapai Rp 6,2 triliun, dengan klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun.

Sebelumnya pada akhir tahun lalu Jokowi juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Kunta pun memaparkan, kenaikan iuran tersebut dilakukan dengan perhitungan kemampuan membayar masyarakat. Sebab, jika dengan memperhitungkan angka aktuaria, nilai iuran yang dibayarkan seharusnya lebih besar.

"Kalau sesuai dengan aktuaria seharusnya kelas I bisa Rp 280.000, kelas III Rp 184.000 dan kelas III bisa di kisaran Rp 137.000. Tapi kita tidak tetapkan besaran iuran itu, tapi disesuaikan dengan kemampuan iuran membayar masyarakat," jelas Kunta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta

Jika didasarkan pada Pepres 64 2020, maka besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 menjadi seperti berikut:

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com