Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penyesuaian APBN 2020 mengakomodasi kenaikan iuran peserta mandiri JKN-KIS. Subsidi iuran PBPU kelas tiga dan BP ditambah Rp 3,01 triliun pada 2020.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.
Baca juga: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun
Apalagi kenaikan iuran tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon.
"Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjut dia.
Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh MA. Obon berpendapat, seharusnya pemerintah mengeluarkan perpres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bukan malah menaikkan.
Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht. Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," ujar dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.