Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Sebelum dan Setelah Naik

Kompas.com - 14/05/2020, 12:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan putusan kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Berpotensi Surplus Rp 1,76 Triliun

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.

Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):

Sebelum kenaikan

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500

Setelah kenaikan

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Subsidi untuk kelas III

Sebagai informasi, iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli - Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penyesuaian APBN 2020 mengakomodasi kenaikan iuran peserta mandiri JKN-KIS. Subsidi iuran PBPU kelas tiga dan BP ditambah Rp 3,01 triliun pada 2020.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.

Baca juga: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun

Apalagi kenaikan iuran tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini.

"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon.

"Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjut dia. 

Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh MA. Obon berpendapat, seharusnya pemerintah mengeluarkan perpres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bukan malah menaikkan.

Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht. Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," ujar dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com