Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Iuran BPJS Kesehatan: Naik, Dibatalkan MA, lalu Dinaikkan Lagi

Kompas.com - 14/05/2020, 13:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Kendati demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya (BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Demi selamatkan defisit BPJS Kesehatan

Dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.

"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out," kata Fachmi.

Fachmi menerangkan, BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.

Baca juga: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun

Fachmi menjelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun.

Dengan adanya subsidi pemerintah kepada peserta mandiri kelas III yang dibayarkan di muka kepada BPJS Kesehatan sebesar RP 3,1 triliun, utang jatuh tempo tersebut bisa segera diselesaikan.

DIrut BPJS Kesehatan menerangkan, apabila pemerintah tidak menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang memperbaiki struktur iuran peserta, dikhawatirkan bisa terjadi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan yang akan berdampak pada keberlanjutan program JKN-KIS.

"Kalau tidak diperbaiki struktur iuran sebagaimana keputusan seperti sekarang, itu akan terjadi potensi defisit. Dan tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan," kata Fachmi.

Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com