Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Kucurkan Rp 3,1 Triliun untuk Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Kompas.com - 14/05/2020, 15:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

Dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah pun memberikan subsidi bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III serta peserta Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp 16.500 dan Rp 7.000 untuk tahun ini dan tahun depan.

Dengan demikian, tahun ini peserta PBPU kelas tiga tidak mengalami kenaikan dan tetap membayar iuran sebesar Rp 25.500, sementara tahun depan naik menjadi Rp 35.000.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun mengatakan dengan besaran subsidi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun.

"Untuk 2020 pemerintah tetap commit untuk membantu masyarakat golongan menegah ke bawah dengan tarif Rp 25.500 untuk BPJS Kesehatan. Sisa gap antara Rp 42.000 dan Rp 25.500 untuk PBPU dan BP ditanggung pemerintah mencapai Rp 16.500," jelas Askolani dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

"Pemerintah telah commit dana yang masuk di anggaran sebesar Rp 3,1 triliun, ini untuk bantu golongan kelas III," ujar Askolani lebih lanjut.

Namun demikian, pihaknya tidak memberi rincian yang jelas anggaran subsidi yang bakal digelontorkan pemerintah untuk menalangi iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan

Pasalnya, tak hanya pemerintah pusat saja yang melaukan subsidi iuran peserta kelas III, namun juga pemerintah pusat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam Perpres 64 ini untuk peserta mandiri kelas I dan II juga mengalami penurunan iuran dibandingkan Perpres 75 yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Perpres 75/2019 besaran iuran kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

"Untuk kelas II dan I malah di Perpres baru (64) diturunkan masing-masing Rp 10.000 dibandingkan perpres lama (75)," jelasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com