Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020, untuk iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
Kemudian, iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 sementara untuk iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan