JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, syarat warga usia di bawah 45 tahun yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar tetap bekerja selama masa pandemi virus corona (Covid-19) masih tahap pembahasan.
Ada alasan pemerintah mengusulkan warga pada usia tersebut tidak wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Regulasi usia 45 tahun masih dibahas, walaupun kami mengimbau seperti itu. Ini adalah umur yang dalam beberapa studi menunjukkan mempunyai daya tahan tubuh yang lebih kuat dalam menghadapi Covid-19," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: KSPI Tolak Kebijakan yang Izinkan Karyawan di Bawah Usia 45 Bisa Kembali Bekerja
Bila usul tersebut disetujui, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Sekaligus mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"Namun berkaitan kegiatan industri manufaktur, tetap wajib disiplin dan konsisten melaksanakan SE 4 dan SE 8," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Work From Home untuk ASN
Sebab, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.
Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.