Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Corona, Industri Media Minta 7 Insentif ke Pemerintah

Kompas.com - 14/05/2020, 21:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap kinerja usaha di berbagai sektor industri, tidak terkecuali industri media.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta adanya tindakan konkret oleh pemerintah untuk membantu industri media, para wartawan dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mendorong pemerintah untuk memberikan insentif bagi industri media.

Baca juga: Jonan Buka Suara Soal Langkah Erick Thohir Rombak Direksi PT KAI

"Dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Agus mengatakan, ada 7 insentif yang diminta kepada pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri media di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, mendorong pemerintah untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, pemerintah diminta untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 pers dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Baca juga: Token Listrik Gratis Bulan Mei Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya

Ketiga, pemerintah didorong untuk memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

Keempat, industri media juga meminta agar kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong pemerintah menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Baca juga: Jubir Luhut: Infonya Ada Purnawirawan yang Namanya Dicatut Dukung Said Didu

Keenam, pemerintah diminta menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, pemerintah diminta memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lainnya.

"Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," ucap Agus.

Baca juga: Jokowi Geram Harga Gula Naik Gila-gilaan, Ulah Mafia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com