PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
Penerima pensiun atau tunjangan.
Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
CPNS
Baca juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu
Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:
- Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Wakil menteri
- PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
- PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Dewan Pengawas BLU.
- Dewan Pengawas LPP.
- Staf Khusus di lingkungan kementerian.
- Hakim Ad hoc.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
- PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara itu dikutip dari Antara, Ekonom Josua Pardede mengatakan THR kepada sebagian ASN berpotensi menahan penurunan konsumsi atau daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena pemerintah menyiapkan alokasi sebesar Rp 29,38 triliun.
“(THR) mungkin belum mengakses keseluruhan tapi setidaknya mengurangi tekanan khususnya masyarakat berpenghasilan menengah,” kata Josua.