JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU).
Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun demikian, di sisi lain pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah
Dia pun mengatakan, bila memang ada peserta PBPU kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.
"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," jelas Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis (14/5/2020).
Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020, untuk iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
Kemudian, iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 sementara untuk iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.