Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas, jika....

Kompas.com - 15/05/2020, 07:19 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Sri Mulyani pun mengatakan, dengan dibatalkannya pasal mengenai kenaikan tarif di Perpres tersebut memunculkan risiko BPJS Kesehatan tidak akan berkelanjutan.

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan

"Saat kita buat Perpres yang kemudian digugat ke MA dan ada pasal yang dibatalkan (Perpres 75 Tahun 2019), untuk peserta mandiri yang bukan penerima upah, kenaikannya tadinya dari Rp 25.500 untuk kelas III menjadi Rp 42,000," ujar Sri Mulyani.

"Padahal menurut itung-itungan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) BPJS tidak akan sustainable," jelas dia.

Adapun dari sisi kemampuan masyarakat untuk membayar iuran, perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan di tengah krisis yang disebabkan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran untuk peserta kelas III dengan subsidi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dengan besaran subsidi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun.

Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

"Untuk 2020 pemerintah tetap commit untuk membantu masyarakat golongan menegah ke bawah dengan tarif Rp 25.500 untuk BPJS Kesehatan. Sisa gap antara Rp 42.000 dan Rp 25.500 untuk PBPU dan BP ditanggung pemerintah mencapai Rp 16.500," jelas Askolani dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

"Pemerintah telah commit dana yang masuk di anggaran sebesar Rp 3,1 triliun, ini untuk bantu golongan kelas III," ujar Askolani lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com