KOMPAS.com – Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara ( KCN) Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim yang menunda pengesahan perdamaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN.
Hal itu karena Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang dijadwalkan untuk mengesahkan hasil rapat pemungutan suara pada Rabu (13/5/2020) belum bisa terlaksana.
Hasilnya, Majelis akhirnya memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari
Padahal, pengesahan perdamaian itu sudah diputuskan dalam rapat voting yang menunjukkan 88,43 persen jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian.
Baca juga: Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan
Hanya 11,57 persen kreditur yang tidak setuju dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Sedangkan KBN dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam rapat.
Empat kreditur lain, yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan KCN.
Selain itu, menurut Agus, ada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU).
UU itu mengakomodasi pembacaan putusan paling lambat 14 hari sejak dibacakan penundaan ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari.
Baca juga: Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian
“Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Pihak KCN, sambung dia, dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya pada hakim pengawas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan