Pada masa pandemi virus corona (Covid-19), lanjut Benny, perusahaan diharuskan memulangkan para calon PMI. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Rupanya, diketahui ada satu Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) di Bekasi, Jawa Barat yang tak memulangkan para calon PMI tersebut.
"Ini adalah momentum dan saya menyatakan perang kepada perusahaan nakal. Misalnya, kemarin terkait masa pandemi, Kemenaker mengeluarkan Kepmen Nomor 151 pembatalan, penundaan keberangkatan. BP2MI menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke perusahaan yang masih menampung para calon PMI di BLK PMI agar dipulangkan," kata dia.
Baca juga: Kemenkeu: Lebih Baik Ada Duplikasi ketimbang Masyarakat Tak Dapat Bansos
"Mereka yang membandel, bebal dan keras kepala akhirnya saya mendapatkan informasi ada satu BLKN di Bekasi, saya grebek di sana, ternyata ada 89 PMI belum dipulangkan," sambung Benny.
Dia pun menantang perusahaan tersebut untuk segera memulangkan para calon PMI tersebut.
"Ketika penggrebekan dilakukan, saya langsung menyuruh perusahaan memulangkan. Saya minta perusahaan tidak boleh meminta biaya kepada negara untuk memulangkan PMI, termasuk juga meminta biaya kepada PMI. Karena perusahaan sudah mengambil untung banyak dari para PMI," ujarnya.
Baca juga: Ini Provinsi Favorit Para Investor Selama 5 Tahun Terakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.