JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak ekonomi lantaran pandemi corona yang melanda Indonesia kian kentara.
Tengok saja data keluaran Kementerian Tenaga Kerja per 16 April 2020 yang menunjukkan bahwa ada 229.789 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal.
Sementara, hingga periode di atas, jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.270.367 orang.
Sehingga, total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.
Selain itu, sektor informal juga terdampak. Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.
"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Data di atas, kata Direktur Tanggap Bencana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dian Mandala Putri, bisa menjadi tantangan bagi korporasi untuk meringankan beban dampak pandemi corona.
Cara yang dilakukan, pertama, bisa melalui bantuan di bidang ekonomi.
Sementara, dua hal lain yang juga dapat dilakukan korporasi adalah membantu di bidang kesehatan dan sosial.
Dian mengatakan hal-hal itu saat menerima bantuan produk senilai Rp 1 miliar dari PT Ajinomoto Indonesia pada Jumat (15/5/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.