Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Anies Stop Reklamasi dan Terbitnya Pepres Pelegalan Pulau Buatan di Teluk Jakarta

Kompas.com - 16/05/2020, 09:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 16 April lalu ini, diatur pula keberadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pulau-pulau reklamasi ini sebelumnya menuai polemik panjang dan sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Di Perpres Nomor 60 Tahun 2020, disebutkan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Dalam pasal 81, dijelaskan Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Baca juga: Edhy Prabowo Akan Kaji Reklamasi Teluk Benoa yang Dibatalkan Susi

Masih di pasal yang sama, zona B8 diperuntukkan untuk permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, pembangkit listrik, serta peruntukkan kegiatan wisata.

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," bunyi ayat (3) pasal 81.

Sebagai informasi, saat ini ada 13 pulau buatan yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta, terentang dari Tangerang hingga ke Marunda yang merupakan perbatasan Jakarta dengan Bekasi.

Ketiga belas pulau reklamasi tersebut yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra), Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah).

Baca juga: KKP: Rencana Reklamasi Harus Disertai Perencanaan yang Akurat

Lalu Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi), Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo), Pulau N (Pelindo II), Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Moratorium reklamasi dicabut Luhut

Merunut pada tahun 2017, Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat Menko Bidang Kemaritiman menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.

Aturan itu diterbitkan untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Surat tersebut juga dikirim Luhut kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Semua ketentuan yang berlaku dari semua Kementerian/Lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah. Sampai rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kami lakukan," kata Luhut saat itu.

 

Adapun kajian dilaksanakan bersama semua kementerian terkait serta PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Khusus bagi pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra diminta untuk mencari solusi agar reklamasi tidak mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang.

Baca juga: Susi Ancam Akan Cabut Izin Reklamasi yang Rusak Mangrove dan Terumbu Karang

PT Muara Wisesa Samudra sepakat untuk membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang.

Selain itu, pengembang juga akan melakukan perpanjangan kanal. Adapun biaya pembangunan terowongan dibebankan kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Menolak Lupa Janji Anies-Sandi Hentikan Reklamasi

Saat baru terpilih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kebijakannya soal reklamasi Teluk Jakarta tetap sesuai dengan janji kampanye. Anies selalu menggaungkan penolakan reklamasi saat kampanye di Pilgub DKI.

"Janjinya apa dulu? Kita laksanakan semua janji," kata Anies saat itu.

Sebelumnya, selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies-Sandiaga berjanji akan membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Saat berkampanye, Sandiaga menegaskan bahwa proyek reklamasi hanya menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga: Luhut Jamin Nasib Nelayan di Pulau Reklamasi, Begini Tanggapan Susi

"Kami mengambil keputusan untuk dihentikan (proyek reklamasi)," ujar Sandiaga di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017) lalu.

Sandiaga menambahkan, jika nantinya reklamasi benar-benar dihentikan, ia akan mengajak masyarakat dan pengembang untuk berembuk. Ia menginginkan semua elemen masyarakat dilibatkan dalam pembangunan di Jakarta.

 

"Kami mau win-win solution, warga diberikan kemenangan, tetapi yang investasi dipastikan juga tidak dirugikan, yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali," ucap Sandiaga.

Sandiaga menyarankan, lokasi reklamasi saat ini dibangun tempat wisata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

"Bagaimana reklamasi yang sudah berjalan ini bisa justru dipakai segera untuk kepentingan rakyat banyak, kepentingan publik, penciptaan lapangan kerja, pariwisata dikembangkan, revitalisasi kawasan pesisir, dan bagaimana rakyat merasa terwakilkan," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Antara, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang mewakili komunitas nelayan di Teluk Jakarta melegalkan proyek-proyek reklamasi yang sudah melanggar aturan.

Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Sekjen Kiara Susan Herawati, Perpres itu wajib untuk dikritik karena isinya melegalkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau C, D, G dan N.

Padahal proyek ini jelas-jelas telah melanggar hukum, merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menghancurkan penghidupan lebih dari 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta dan di lebih dari 3.500 nelayan Kepulauan Seribu.

“Alih-alih memperlihatkan keberpihakannya kepada nelayan di Pesisir Jakarta, Kepulauan Seribu serta kelestarian sumber kelautan dan perikanan di Teluk Jakarta, Melalui Perpres ini Jokowi menunjukkan keberpihakannya kepada pengembang reklamasi yang akan menghancurkan masa depan Teluk Jakarta,” kata Susan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com