Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Anies Stop Reklamasi dan Terbitnya Pepres Pelegalan Pulau Buatan di Teluk Jakarta

Kompas.com - 16/05/2020, 09:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 16 April lalu ini, diatur pula keberadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pulau-pulau reklamasi ini sebelumnya menuai polemik panjang dan sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Di Perpres Nomor 60 Tahun 2020, disebutkan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Dalam pasal 81, dijelaskan Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Baca juga: Edhy Prabowo Akan Kaji Reklamasi Teluk Benoa yang Dibatalkan Susi

Masih di pasal yang sama, zona B8 diperuntukkan untuk permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, pembangkit listrik, serta peruntukkan kegiatan wisata.

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," bunyi ayat (3) pasal 81.

Sebagai informasi, saat ini ada 13 pulau buatan yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta, terentang dari Tangerang hingga ke Marunda yang merupakan perbatasan Jakarta dengan Bekasi.

Ketiga belas pulau reklamasi tersebut yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra), Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah).

Baca juga: KKP: Rencana Reklamasi Harus Disertai Perencanaan yang Akurat

Lalu Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi), Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo), Pulau N (Pelindo II), Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Moratorium reklamasi dicabut Luhut

Merunut pada tahun 2017, Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat Menko Bidang Kemaritiman menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.

Aturan itu diterbitkan untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Surat tersebut juga dikirim Luhut kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Semua ketentuan yang berlaku dari semua Kementerian/Lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah. Sampai rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kami lakukan," kata Luhut saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com