Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.
FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.
FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020.