Tak hanya itu, mall dan tolo retail juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020. Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisir kontak fisik.
Kemudian, jumlah pengunjungnya pun dibatasi. Semua pengunjung wajib menggunakan masker, melakukan social distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.
Baca juga: Petugas Tol Terpeka Positif Corona, Ini Penjelasan Hutama Karya
Selain sektor jasa wisata, di periode tersebut juga sektor pendidikan diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.
Pada fase keempat, pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020. Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah. Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang tetap.
Baca juga: Enggak Kuat Bayar Iuran, Berikut Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan
Lalu, perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN harus sesuai prioritas dan urgensi.
Pada fase kelima, merupakan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal. Fase tersebut berada di periode tanggal 13 sampai 20 Juli 2020.
Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Baca juga: Dipuji Erick Thohir, Begini Cara Bandara Ahmad Yani Semarang Cegah Penumpukan Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.