Pasal ini merupakan dugaan kartel horisontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya.
Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal seperti bermain golf, maupun surat elektronik bisa menjadi bukti penelusuran kasus kartel.
Seperti kita tahu, pada pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.
Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei
Memang, pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Guntur menilai aturan tersebut sudah tepat khususnya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.
Meski begitu kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan setelah turunnya harga minyak dunia turun. Sehingga saat ini menguat dugaan kartel penetapan harga BBM. (Abdul Basith | Syamsul Azhar)
Baca juga: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini