Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kartel Harga BBM, 5 Perusahaan Diincar KPPU

Kompas.com - 17/05/2020, 18:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM)

KPPU mencium adanya dugaan kartel atau persekongkolan, maupun kemungkinan terjadinya praktek monopoli dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh lima perusahaan yang bergerak dibidang penjualan BBM.

Saat ini ada lima perusahaan yang menjual BBM ke pasar ritel di Indonesia, yakni PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia.

Baca juga: KPPU soal Harga BBM: Banyak Statement yang Mengatakan Kita Termurah, Tidak Juga...

Mereka diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.

KPPU tengah menyelidiki adanya kartel penetapan harga jual eceran BBM yang dilakukan serentak oleh lima pelaku usaha tersebut di tengah menurunnya harga minyak dunia.

"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, seperti dikutip Kontan.co.id, Jumat (15/5/2020).

KPPU menilai, kartel penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: 8 Negara ASEAN Sudah Turunkan Harga BBM, Indonesia Kapan?

Pasal ini merupakan dugaan kartel horisontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya.

Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal seperti bermain golf, maupun surat elektronik bisa menjadi bukti penelusuran kasus kartel.

Seperti kita tahu, pada pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

Memang, pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Guntur menilai aturan tersebut sudah tepat khususnya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.

Meski begitu kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan setelah turunnya harga minyak dunia turun. Sehingga saat ini menguat dugaan kartel penetapan harga BBM. (Abdul Basith | Syamsul Azhar)

Baca juga: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com