JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM)
KPPU mencium adanya dugaan kartel atau persekongkolan, maupun kemungkinan terjadinya praktek monopoli dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh lima perusahaan yang bergerak dibidang penjualan BBM.
Saat ini ada lima perusahaan yang menjual BBM ke pasar ritel di Indonesia, yakni PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia.
Baca juga: KPPU soal Harga BBM: Banyak Statement yang Mengatakan Kita Termurah, Tidak Juga...
Mereka diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.
KPPU tengah menyelidiki adanya kartel penetapan harga jual eceran BBM yang dilakukan serentak oleh lima pelaku usaha tersebut di tengah menurunnya harga minyak dunia.
"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, seperti dikutip Kontan.co.id, Jumat (15/5/2020).
KPPU menilai, kartel penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: 8 Negara ASEAN Sudah Turunkan Harga BBM, Indonesia Kapan?
Pasal ini merupakan dugaan kartel horisontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya.
Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal seperti bermain golf, maupun surat elektronik bisa menjadi bukti penelusuran kasus kartel.
Seperti kita tahu, pada pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.
Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei
Memang, pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Guntur menilai aturan tersebut sudah tepat khususnya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.
Meski begitu kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan setelah turunnya harga minyak dunia turun. Sehingga saat ini menguat dugaan kartel penetapan harga BBM. (Abdul Basith | Syamsul Azhar)
Baca juga: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini