JAKARTA, KOMPAS.com - Pemulihan ekonomi saat pandemi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 sebaiknya menyertakan pula inovasi industri.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
PP 23/2020 ini secara resmi ditandatangani Presiden pada 9 Mei 2020 silam, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono lewat keterangan tertulisnya Rabu pekan lalu.
Upaya pemerintah ini tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.
Di sektor konstruksi, khususnya industri baja ringan, dukungan pun mengalir deras.
Salah satunya datang dari perusahaan-perusahaan yang tergabung di ARFI (Asosiasi Roll Former Indonesia).
Guna meningkatkan kemampuan usaha di sektor industri baja ringan ini, ARFI berharap pemerintah menaruh peduli pada inovasi industri.
Caranya, pemerintah dapat merevisi beberapa peraturan konstruksi, khususnya untuk pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) yang dinilai menghambat inovasi penggunaan baja ringan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.