Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Besaran THR Tetap Mengacu ke Upah Lama

Kompas.com - 17/05/2020, 19:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lewat akun Instagram resminya @kemnaker, Kemenaker menampung berbagai pertanyaan warganet seputar SE Edaran (SE) Menaker terkait THR tersebut. Salah satunya terkait dengan acuan pembayaran THR.

Adanya SE Menaker soal THR membuka peluang perusahaan dan pekerja menyepakati penurunan upah selama pandemi Covid-19. Lantas apakah besaran pembayaran THR harus mengacu kepada upah baru hasil kesepatan kedua pihak tersebut?.

Baca juga: Imbas Corona, Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontraknya

Kemenaker mengatakan, pembayaran THR harus tetap mengacu kepada upah lama.

"Dasar perhitungannya adalah upah sebelum perusahaan melakukan kebijakan penurunan upah. Alasannya, kondisi pandemi Covid-19 ini adalah kondisi khusus yang sifatnya sementara sehingga kesepakatan penurunan upah juga bersifat sementara atau tidak permanen," jelas Kemenaker di akun Instagram resminya, Minggu (17/5/2020).

"Sementara itu, kewajiban pemberian THR telah ada sejak awal perusahaan dimana dasar perhitungannya menggunakan upah yang sudah diperjanjikan sebelum terjadi pandemi," lanjut Kemenaker.

Selain itu Kemenaker juga menjelaskan bahwa SE Menaker soal THR tidak hanya berlaku di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja, namun seluruh Indonesia.

Kemenaker menegaskan bagi perusahaan yang mampu tetap harus membayarkan penuh THR pekerja/buruhnya.

Baca juga: Bank Dunia Kucurkan Pinjaman 700 Juta Dollar AS untuk Indonesia

"Penahapan atau penundaan pembayaran THR hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 sesuai waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan," tulis Kemenaker.

Ukuran ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus menunjukkan kondisi laporan keuangan internal perusahaan yang menurun dan merugi kepada perwakilan serikat pekerja/buruh. Syarat lainnya, perjanjian tertulis antara pekerja dengan pengusaha dan dilaporkan kepada Disnaker kabupaten/kota.

Perusahaan pun ditegaskan tidak boleh menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR dan juga tidak mengurangi besaran THR yang seharusnya diterima.

Kemnaker juga mempertegas pengusaha dan pekerja/buruh tidak dapat meniadakan denda keterlambatan pembayaran THR.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com