Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjur Di-PHK, Apakah Pekerja Berhak Dapat THR dari Perusahaan?

Kompas.com - 18/05/2020, 08:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengangguran akibat dampak ekonomi pandemi virus corona atau Covid-19, semakin meningkat karena banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Angka PHK terus bertambah jelang Lebaran Idul Fitri.

Lalu, apakah karyawan yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan?

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara untuk masa kerja kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan), berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan lamannya bekerja di perusahaan bersangkutan.

Untuk pekerja yang terlanjur terkena PHK sebelum tanggal pencairan THR sesuai waktu yang ditetapkan perusahaan, maka pekerja berhak menagih hak THR-nya kepada perusahaan yang telah memberhentikan karyawan tersebut.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Besaran THR Tetap Mengacu ke Upah Lama

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Artinya, seorang pekerja di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pekerja bersangkutan tetap mendapatkan hak THR dan meminta ke perusahaan untuk mendapatkan haknya.

Sebaliknya, bagi pekerja yang terkena PHK lebih lama dari 30 sebelum hari raya keagamaan, maka hak atas THR telah gugur.

Kemudian dalam ayat (2) dan (3) dijelaskan, THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha.

Baca juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu

Hak THR tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena PHK mencapai 1.722.958 orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menyebutkan jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

 

"Untuk pekerja informal terdampak sekitar 316.000. Jadi kalau dihitung pekerja dirumahkan, pekerja diPHK formal dan informal itu 1.770.913 orang. Data ini sudah lengkap datanya," ucap dia.

Sementara, untuk perusahaan yang telah melakukan PHK serta dirumahkan mencapai 80.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Gugat SE Menaker Soal THR, KSPI Ingatkan Adanya Potensi Gejolak

"Jumlah perusahaan seluruh Indonesia, untuk PHK itu ada 41.000. Untuk yang dirumahkan ada 44.000 perusahaan. Kami terus-menerus melakukan akurasi data," kata dia.

Kemnaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR Lebaran 2020. Pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari keagamaan tersebut.

Dirjen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Jangan takut untuk konsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR 2020, pemerintah telah bangun Posko THR secara daring," tutur Haiyani.

Untuk pengaduan secara daring, pekerja bisa mengadukan laporan terkait THR di laman https://bantuan.kemnaker.go.id yang dibuka hingga tanggal 31 Mei 2020.

Baca juga: Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini

Selain pengaduan laporan secara online, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 826 mediator yang bersiaga di posko THR. Mereka bertugas sebagai mediator untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR.

"Ini bukti negara hadir mengawal pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19," ujar Haiyani.

"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," ujar dia lagi.

Sebagai contoh, lanjut Haiyani, bila ada perusahaan memutuskan pelaksanaan pemberian THR secara sepihak tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh maka Kemenaker akan bertindak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan. Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com