Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengamat, Buruh Perlu Dukung RUU Cipta Kerja, Mengapa?

Kompas.com - 18/05/2020, 18:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi berpendapat, serikat pekerja seharusnya mendukung penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurutnya, serikat pekerja seharusnya bisa memanfaatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi serikat pekerja.

“Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserikat terutama hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya ini. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Diharapkan Urai Masalah Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Menurut Hemasari, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan.

Maka, imbuh dia, menjadi sangat aneh apabila serikat pekerja tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi pengangguran. 

Serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi. Kenapa? Karena gerakan mereka itu gerakan industrialis. Artinya serikat pekerja ada kalau industrinya ada," katanya.

Padahal, menurut Hemasari, tingginya angka pengangguran mempengaruhi posisi tawar dari serikat pekerja dalam berunding menegosiasikan pendapatan atau gaji kepada perusahaan.

“Itu yang kadang-kadang oleh teman-teman tidak terlalu dipikirkan. Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang. Kalau sudah tidak ada maka si pekerja itu punya bargaining position yang sangat tinggi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com