Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Batasi Akses Netflix dkk Jika Tak Bayar PPN

Kompas.com - 18/05/2020, 20:22 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik pajak produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa yang dikonsumsi oleh konsumen dalam negeri.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

Per 1 Juli 2020 mendatang, pengguna aplikasi streaming baik musik maupun film seperti Netflix, Spotify, Amazon hingga penyedia jasa video conference Zoom bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pun mengatakan, untuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh pemerintah tidak mematuhi aturan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN maka akan dikenai sanksi pembatasan akses.

Namun demikian, pihaknya masih dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.

"Untuk sanksi nanti ada satu PMK lagi, ada di Perppu sebetulnya, kalau di Perppu dikatakan kalau PMSE tidak mematuhi aturan akan ada sanksi pembatasan akses," jelas Suryo dalam video conference, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, pemberlakuan aturan penarikan PPN pada 1 Juli lantaran pihaknya memberi waktu kepada PMSE. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih dalam proses untuk menyesuaikan sistem.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha, utamanya, antara pelaku di dalam ataupun luar negeri, dan antara usaha konvensional ataupun digital.

Baca juga: Netflix Akui Indonesia Pasar Besar Video on Demand

Pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN," papar Hestu.

Hestu bilang, pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui DJP sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com