Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pemulihan Dampak Pandemi Naik Jadi Rp 641,17 Triliun, Ini Rinciannya

Kompas.com - 19/05/2020, 06:36 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan pembayaran kompensasi kepada BUMN sebesar Rp 90,42 triliun, untuk Pertamina dan PLN yang besarannya masing-masing Rp 45 triliun dan Rp 45,42 triliun.

Pemerintah juga melakukan penjaminan kredit modal kerja UMKM sebesar Rp 5 triliun. Adapun penjaminan tersebut dilakukan oleh Jamkrindo dan Askrindo.

Pemerintah juga mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun kepada BUMN yang terdampak pandemi atau memiliki penugasan khusus dalam program PEN.

Baca juga: Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020

 

Selain itu, pemerintah juga melakukan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 87,59 triliun untuk perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit serta melakukan penjaminan sebesar Rp 1 triliun untuk menjamin kredit modal kerja baru bagi UMKM.

Pemerintah juga mengalokasikan dana talangan sebesar Rp 19,65 triliun untuk modal kerja untuk Garuda Indonesia, Perumnas, KAI, PTPN hingga Krakatau Steel.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengalokasikan tambahan belanja kementerian lembaga dan sektoral sebanyak Rp 65,1 triliun. Rinciannya Rp 3,8 triliun untuk pemulihan sektor pariwisata berupa diskon tiket dan insentif pajak hotel/restoran, perumahan Rp 1,3 triliun, dan cadangan stimulus fiskal Rp 60 triliun.

Pihaknya juga menganggarkan dukungan untuk pemda senilai Rp 15,10 triliun dalam bentuk cadangan DAK Fisik, insentif daerah untuk pemulihan ekonomi dan fasilitas pinjaman ke daerah.

Baca juga: Kelas Menengah-Atas Akan Dapat Insentif dari Pemerintah Rp 25 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com