Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Bandara Soetta Berpotensi Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 19/05/2020, 14:10 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan sidak dan meminta keterangan ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, terkait penumpukan penumpang yang sempat terjadi pekan lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil sidak tersebut, Bandara Soetta berpotensi menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

"Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana klaster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

Lebih lanjut, Ombudsman menemukan tidak adanya proses validasi dokumen kelengkapan calon penumpang yang dilakukan oleh Otoritas Bandara Soetta.

”Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu,” tutur Teguh.

Terkait dengan penumpukan penumpang yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2020, Ombudsman menyatakan, Otoritas Bandara Soetta hanya menyediakan satu check point untuk 13 penerbangan.

Padahal, Ombudsman menghitung ada sekitar 1.300 calon penumpang yang perlu dilakukan verifikasi dokumen kelengkapannya.

Baca juga: Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air

“Jadi dengan situasi ini bisa dipastikan, tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut, bahkan untuk sekedar memastikan bahwa para penumpang memiliki seluruh dokumen yang diperlukan. Dan hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan Otoritas Bandara yang menyatakan bahwa tidak ada proses validasi dokumen” tutur Teguh.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada tanggal 14 Mei 2020 saja, pada saat melakukan pemeriksaan tanggal 16 Mei 2020 Ombudsman menemukan penumpang tetap bisa berangkat sekalipun dari daftar Check List dokumen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Ada Penumpukan Penumpang, Pengelola Bandara Soetta Batasi Frekuensi Penerbangan

Oleh karenanya, Ombudsman meminta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19, dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan Herd Immunity," ucap Teguh.

Baca juga: [HOAKS] Program Mudik Sehat Big Bird

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com