Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub akan Jatuhkan Sanksi ke Batik Air dan AP II, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 19/05/2020, 14:59 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

Pada hari itu, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” kata Novie sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (19/5/2020).

Pada penerbangan Kamis, Lion Air Group mengoperasikan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta dengan 14 rute. Sebanyak 11 rute memiliki jadwal penerbangan pagi antara pukul 06.30 hingga 09.20 WIB. Ini yang menyebabkan penumpukan penumpang karena pemeriksaan dokumen penumpang saat ini lebih banyak dari biasanya.

Akibat reschedule

Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi) serta Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Dengan demikian, sesuai ketentuan PSBB yang membatasi jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas, jumlah penumpang paling banyak di setiap penerbangan adalah 90 orang (dengan pesawat Boeing 737-900ER).

Baca juga: Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air

Namun, salah satu pesawat malah mengangkut lebih dari 90 penumpang. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini lho yang bikin Batik Air dan AP II dijatuhi hukuman Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com