Dalam mengembangkan eASY.KSEI, KSEI bekerja sama dengan lembaga Kustodian sentral dari Turki yaitu Merkezi Kayit Kurulusu (MKK). Kerja sama tersebut mulai terjalin sejak tahun 2017 melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
CEO and Broad Member MKK Ekrem Arikan menyatakan, diantara sistem yang dikembangkan di pusat Research and Development MKK, Electronic General Meeting System (e-GEM) telah digunakan di pasar modal Turki sejak tahun 2012. Sistem ini digunakan untuk lebih dari 3.000 rapat elektronik, dengan partisipasi lebih dari 130.000 pemegang saham di Turki.
“e-GEM juga merupakan pilot project yang digunakan oleh beberapa negara dan merupakan salah satu aplikasi yang paling advanced di seluruh dunia. Kerja keras dan dedikasi dari tim MKK dan KSEI, saya sangat senang melihat eASY.KSEI diluncurkan secara resmi untuk pasar modal Indonesia,” ungkap Ekrem.
Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,5 Persen
eASY.KSEI akan menyediakan berbagai fitur untuk penyelenggaraan RUPS dan sistem ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan praktik tata kelola perusahaan di Indonesia.
Secara teknis, eASY.KSEI digunakan dalam 4 (empat) tahapan antara lain, Pengumuman RUPS, Pemanggilan RUPS, Pelaksanaan RUPS, dan Pelaporan RUPS. Pada proses pengumuman RUPS, Emiten dapat melakukan input data kegiatan, informasi agenda RUPS dan dokumen pendukung lainnya.
Pada tanggal pengumuman, Emiten dapat mengirimkan pengumuman melalui email otomatis ke daftar nama penerima informasi RUPS sesuai Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang telah ditetapkan. Emiten dapat menunjuk pihak untuk menjadi penerima kuasa perwakilan independen.
Baca juga: Menperin akan Lobi AS dan Jepang Relokasi Industri ke RI
Pada tahap Pemanggilan RUPS, Emiten dapat melakukan pemanggilan melalui platform dan wajib melakukan upload agenda rapat dalam 2 (dua) bahasa, Indonesia dan Inggris. Email otomatis dapat dikirimkan kembali kepada daftar pemegang saham yang memiliki email dan terdaftar di AKSes KSEI, serta daftar nama penerima informasi RUPS.
Setelah pemanggilan, pemegang saham dapat memberikan kuasa dan pilihan suaranya ke pihak lain seperti penerima kuasa individu yang wajib login ke website AKSes KSEI, ke Perusahaan Efek dan Bank Kustodian selaku partisipan KSEI atau ke penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Emiten.
Pemberian kuasa ke partisipan KSEI dapat dilakukan baik melalui platform ataupun melalui pemberitahuan langsung kepada partisipan KSEI di luar platform. Penyampaian pemberian kuasa di luar platform tersebut akan di-update partisipan KSEI melalui platform eASY.KSEI.
Baca juga: New Normal, Pelni Siap Terapkan Jam Kerja Fleksibel untuk Karyawan