Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Dukung Pemerintah Tanggulangi Dampak Pandemi Covid-19

Kompas.com - 19/05/2020, 18:10 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memaparkan skenario berkenaan dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Kompas.com pada Senin (18/5/2020) melansir, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 2,3 persen hingga akhir tahun.

Kenyataannya, per kuartal I-2020, realisasi pertumbuhan ekonomi ada di level 2,97 persen.

Sementara itu, skenario lain yang disampaikan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi hanya 0,4 persen hingga 2020 usai.

Padahal, dalam kondisi normal, pemerintah pernah mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 ada di kisaran 5 persen lebih.

Dalam skenario itu, prediksi pemerintah menunjukkan akan terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,89 juta jiwa.

Lantas, angka pengangguran akan menanjak naik ke pertambahan baru sebesar 2,92 juta jiwa.

Berkenaan dengan penanggulangan pandemi corona, per 1 April 2020, pemerintah sudah menyiapkan dana Rp 405,1 triliun.

Menteri Keuangan mengatakan dana itu berasal dari berbagai pos, seperti Sisa Anggaran Lebih (SAL) di kisaran Rp 160 triliun dan dana abadi pemerintah.

Alternatif pendanaan lain berasal dari dana yang disimpan di badan layanan umum (BLU) dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara (PMN).

Pemerintah kata Sri Mulyani juga bisa menerbitkan surat utang Pandemic Bonds dengan klausul khusus yakni surat utang itu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia di pasar perdana.

Peran industri

Sementara itu, berkenaan dengan penanggulangan pandemi corona, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar berpandangan ikhwal peran industri membantu pemerintah.

Ia mengatakan industri hasil tembakau telah membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penghentian penularan Covid-19.

Ia merujuk pada keputusan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/2020.

Laman djpk.kemenkeu.go.id menunjukkan bahwa PMK bernomor komplet PMK Nomor 19/PMK.07/2020 bertajuk tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com