Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Nilai Kenaikan Iuran BPJS Bagian dari Perbaikan Sistemik

Kompas.com - 19/05/2020, 18:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni menilai, kenaikan iuran BJPS Kesehatan telah melalui beberapa pertimbangan.

Achmad mangatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian dari perbaikan sistemik program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami juga menyadari perbaikan sistemik untuk keberlanjutan implementasi program JKN sangat dipentingkan. Kami berpendapat perbaikan itu tidak dapat dilakukan secara satu-satu tapi harus lebih pendekatan secara sistemik," katanya melalui diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Petugas PLN akan Kembali Lakukan Pencatatan Meteran ke Rumah Pelanggan

Ia mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan adalah tindak lanjut pemerintah atas keputusan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019

Selain itu, DJSN juga menilai kanikan tarif dari peserta Program JKN-KIS untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja golongan mandiri bisa dimanfaatkan untuk pembenahan atau peningkatan pelayanan kesehatan.

"Keberlanjutan pembiayaan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan program JKN yang tidak kalah pentingnya adalah kita juga melihat kemampuan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) khususnya kelas tiga dalam pembayaran iuran," kata dia.

Tak hanya itu, DJSN juga memperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah sehingga sudah sewajarnya tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dinaikkan.

Baca juga: Sambut New Normal, BNI Akan Gencarkan Layanan Digital

"Seperti yang saya katakan ada pentingnya perbaikan sistem yang kita harapkan BPJS Kesehatan juga dapat harus meningkatkan memperbaiki tata kelolanya. Terus kolektibilitas iuran penegakan kepatuhan membayar, perbaikan kualitas dan transparansi data. Dan tentu saja ini yang perlu kita lakukan adalah integrasi sistem proses bisnis dan data," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Kenaikan iuran akan dimulai pada Juli 2020.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com