Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Minat Asuransi Pertanian Meningkat, Hingga Mei Sudah 333.505 Hektar Diasuransikan

Kompas.com - 19/05/2020, 20:26 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, banyak pencapaian sejak asuransi pertanian dilakukan, salah satunya adalah menciptakan rasa aman bagi petani untuk berproduksi.

Hal itu terbukti dari meningkatnya minat petani pada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Terbukti, hingga Mei 2020, realisasi AUTP mencapai 333.505 hektar (ha) atau 41,69 persen dari target 1 juta ha tahun 2020.

Menteri yang akrab disapa SYL ini menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri menargetkan realisasi AUTP hingga Mei mencapai 430.000 ha.

"Kita tidak ingin kalau kena bencana alam seperti banjir, kekeringan, bencana alam, atau sapi yang mati itu menyebabkan petani yang rugi," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Ini 4 Produk Anti Virus Corona yang Dipatenkan Balitbangtan Kementan

SYL menyebut, setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri.

Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," tuturnya.

Perlu diketahui, AUTP merupakan upaya Kementan untuk melindungi usaha tani dari bencana banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 

Dengan begitu AUTP, petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana atau OPT.

Meningkat tiap tahun

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat.

Baca juga: Kementan Perbaiki Infrastruktur Air untuk Optimasi Lahan Rawa

Saat program ini pertama diluncurkan pada 2015, realisasi yang tercapai hanya sebesar 233.499 ha atau 23,3 persen dari target 1 juta ha.

"Kecilnya realisasi pada tahun 2015 karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 ha, tercapai 99,9 persen atau 499.964 ha,” terangnya.

Lalu, pada 2017 target AUTP meningkat menjadi seluas 1 juta ha dengan realisasi mencapai 99,8 persen atau seluas 997.966 ha.

Sementara itu, pada 2018, dari target 1 juta ha yang terealisasi mencapai 806.199 ha (80,6 persen). Tahun 2019, target tetap 1 juta ha, realisasi yang tercapai 971.218,76 hektar atau 97 persen dari target.

Memiliki banyak keuntungan

Lebih lanjut, Sarwo menyebut meningkatnya peserta AUTP karena pelaksanaan asuransi pertanian ini memberikan keuntungan bagi petani.

Baca juga: Targetkan Swasembada Pangan, Kementan Salurkan 447.047 Unit Alsintan

Sebab, bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36.000 per hektar dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut,” terangnya.

Adapun, program hasil kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per ha per musim tanam. Untuk sisanya atau sebesar Rp 144.000 akan ditanggung pemerintah.

Selain itu, Sarwo juga menuturkan, bukan hanya nilai preminya saja yang cukup murah, tapi program ini juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

Petani semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani bisa tidur tenang,” ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi Musim Kemarau, Kementan Galakkan Program Pembangunan Dam Parit

Selain realisasi AUTP, Sarwo menjelaskan, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS/K) juga sudah mencapai total 21.365 ekor atau 17,80 persen dari target 120.000.

Adapun, realisasi AUTS/K sampai bulan Mei 2020 ditargetkan sebesar 32.194 ekor.

AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp 7 juta per ekor jika hilang.

Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000 per ekor dan per tahun. Premi tersebut terdiri dari Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak.

"Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was-was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya," jelas Sarwo.

Baca juga: Antisipasi Kemarau 2020, Kementan Siapkan Embung untuk Lahan Pertanian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com